Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Maaf Mahfud MD, HNW: Banyak Pahlawan Dari 4 Provinsi Yang Dimenangkan Prabowo-Sandi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Mei 2019, 10:48 WIB
Apresiasi Maaf Mahfud MD, HNW: Banyak Pahlawan Dari 4 Provinsi Yang Dimenangkan Prabowo-Sandi
Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi permohonan maaf Mantan Ketua MK Mahfud MD terkait pernyataan daerah garis keras.

Hidayat, atau yang akrab disapa HNW menilai, permohonan maaf Mahfud baik. Pasalnya, Prabowo-Sandi tidak hanya menang di provinsi yang disebutkan oleh Mahfud.

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD dalam salah satu wawancara dengan stasiun televisi nasional menyebut provinsi yang dimenangkan Prabowo-Sandi sebagai daerah yang dulunya garis keras secara agama.

Daerah yang dimaksud Mahfud di antaranya ada Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat hingga Sulawesi Tengah.

"Permintaan maaf Prof @mohmahfudmd bagus disampaikan. Karena faktanya Prabowo juga menang di luar 4 provinsi itu," tulis HNW di Twitter, Rabu (1/5).

Sementara empat provinsi yang secara khusus disebutkan, kata HNW, merupakan daerah yang melahirkan banyak tokoh besar dan berjasa bagi NKRI.

"Di 4 provinsi itupun dari dulu juga dominan Ormas Islam Moderat, ada Pahlawan Nasional yang dengan Daerah Modal, PDRI, Mosi Integral, Pasukan Siliwangi dll, berjasa untuk eksisnya NKRI.

Diwartakan sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait istilah garis keras ini. Permohonan maaf disampaikan dalam program Catatan Demokrasi TVOne, Selasa (30/4).

Menurut Mahfud, garis keras yang dimaksudnya bermakna positif. Kalimat itu menunjukkan sikap komitmen dan konsisten terhadap nilai-nilai yang diyakini, serta jauh dari kata radikal.

"Tapi maaf kalau ada yang mengartikan lain, saya minta maaf. Tetapi artinya sebenarnya itu," tegas Mahfud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA