Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILPRES 2019

BPN Prabowo-Sandi: Ijtima Ulama Adalah Wujud Kebebasan Berpendapat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 Mei 2019, 10:58 WIB
BPN Prabowo-Sandi: Ijtima Ulama Adalah Wujud Kebebasan Berpendapat
Direktorat Advokasi BPN, Ferdinand Hutahaean/Net
rmol news logo . Tidak ada yang istimewa kemudian menjadi kehebohan dari terbitnya lima rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh III khususnya bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Direktorat Advokasi BPN, Ferdinand Hutahaean menyebutkan, rekomendasi Ijtima Ulama adalah hak kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Ulama melalui ijtima yang memberikan rekomendasinya harus kita lihat sebagai wujud kebebasan berpendaat," ujar Ferdinand kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/5).

Hanya saja, Ferdinand enggan memastikan apakah rekomendasi itu bakal direalisasikan oleh BPN atau hanya sekedar menjadi masukan semata.

"Saya pikir ini menjadi domain politik partai pengusung bersama capres dan cawapres," tukasnya.

Adapun poin lengkap hasil rekomendasi para ulama yakni sebagai berikut:

Satu, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01 (Jokowi-Maruf).

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal maruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA