Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Belum Tentukan Sikap Terhadap Hasil Ijtima Ulama III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Mei 2019, 17:39 WIB
MUI Belum Tentukan Sikap Terhadap Hasil Ijtima Ulama III
Gedung MUI/Net
rmol news logo Ketua DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf mengatakan pihaknya belum menentukan sikap resmi atas hasil Ijtima Ulama III yang merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi lantaran dianggap curang dalam proses Pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Belum ada keputusan MUI yang menetapkan apakah Ijtima Ulama ini diterima atau tidak,” kata Yusnar usai dialog bertajuk “Merawat Persatuan Pasca Pilpres 2019” di Tjikini Lima Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Yusuf menekankan, yang bisa melakukan Ijtima Ulama hanya MUI sebagai lembaga resmi.

“Bukan yang mengatasnamakan ulama. Yang biasa mengadakan Ijtima Ulama adalah MUI. Dia kan tidak menyatakan MUI tapi ulama saja. Silakan saja,” pungkas Yusuf.

Ijtima Ulama III telah selesai. Hasil musyawarah ulama ini memutuskan bahwa sudah terjadi kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis dalam penyelengaraan Pilpres 2019.

Berikut, keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat tersitruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA