Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lapor Ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandi Minta Situng KPU Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 02 Mei 2019, 18:07 WIB
Lapor Ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandi Minta Situng KPU Dihentikan
Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan itu, BPN meminta KPU menghentikan penayangan Sistem Perhitungan (Situng) di Portal KPU.

"Kami meminta kepada Bawaslu RI untuk memerintahkan KPU RI agar saat ini juga menghentikan penghitungan melalui aplikasi Situng karena sudah menyesatkan opini rakyat dan dapat mengarah pada tingkat kegaduhan yang tidak kita inginkan," ucap Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/5).

Laporan tersebut dilakukan setelah mendengar pernyataan dari Komisioner KPU yang mengaku ada kesalahan saat input di website Situng KPU. KPU mengakui telah terjadi human error saat menginput angka suara di website KPU.

"Dasar pijakan kami pun juga bersumber kepada apa yang telah disampaikan oleh komisioner KPU RI yang dengan terang mengakui kesalahan pada sistem input aplikasi Situng," jelasnya.

Kesalahan pada proses input di Situng KPU, menurutnya bukan hanya merugikan Paslon 02,  melainkan rakyat juga merasa dirugikan dengan adanya kesalahan tersebut.

"Karena itu bukan hanya kami sebagai pihak yang dirugikan nantinya, tetapi rakyat yang telah memiliki hak memilih merasa disesatkan dengan adanya penghitungan surat suara yang justru dirasa menciderai arti dan makna berdemokrasi. Masyarakat menjadi bertanya-tanya akan kesungguhan dan integritas penyelenggara Pemilu ini," tegasnya.

Tak hanya itu, Sufmi mengaku kesalahan tersebut juga telah memperkeruh suasana di tengah-tengah masyarakat sejak hari pencoblosan 17 April lalu.

"Dinamika ini kemudian diperkeruh dengan suasana perhitungan secara salah dalam menginput data hasil suara yang dilakukan pada sistem penghitungan secara KPU yaitu melalui aplikasi Situng KPU" pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA