Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendagri Cek Surat Anulir Pemberhentian Bupati Talaud Elly Engelbert

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 05 Mei 2019, 00:53 WIB
Mendagri Cek Surat Anulir Pemberhentian Bupati Talaud Elly Engelbert
Mendagri Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan mengecek adanya Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk menganulir Keputusan Menteri era Gamawan Fauzi terkait pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut.

"(Surat) itu perlu dicek dulu asli atau tidak," kata Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Pada Tahun 2014 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.

Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud.

Namun tahun 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara seperti dalam surat yang beredar.

Surat putusan itu mengubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan menjadi Keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.

Namun setempel yang terdapat pada surat anulir itu hanya berasal dari Dirjen Otonomi Daerah bukan dari Sekjen Kemendagri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA