Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Ada Yang Diupah Rp 300 Ribu, Miris Nasib Guru Honorer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Mei 2019, 09:46 WIB
Masih Ada Yang Diupah Rp 300 Ribu, Miris Nasib Guru Honorer
Foto: Net
rmol news logo Masih dalam suasana Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei dan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei, pemerintah didesak segera meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Sampai saat ini, tingkat kesejahteraan para guru honorer masih memprihatinkan. Masih ada yang hanya mendapat upah Rp 300 ribu sebulan.

Hal itu ditegaskan Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono.

"KSPI mendesak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor pendidikan, terutama guru dan tenaga honorer," tutur Kahar S Cahyono, dalam siaran pers, Senin (6/5).

Dia menuturkan, desakan untuk menyejahterakan para guru dan tenaga honorer sejalan dengan salah satu isu yang diangkat KSPI dalam May Day.

"Pada 1 Mei 2019, para guru dan tenaga honorer juga ikut dalam aksi May Day yang diselenggarakan KSPI di berbagai daerah," ujarnya.

Menurut dia, tidak mungkin para guru bisa maksimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa apabila perut dalam kondisi lapar.

“Bayangkan saja, saat ini masih ada guru yang mendapatkan gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan. Para guru adalah pekerja. Mereka juga harus diperhatikan kesejahteraannya,” ujar Kahar.

Selain para guru honorer, para pekerja kependidikan, misalnya penjaga sekolah dan bagian tata usaha juga harus mendapatkan kesejahteraan.

“Karena itu, dalam momentun  peringatan Hari Pendidikan ini, jangan mengabaikan dan melupakan peran para guru dan tenaga honorer,” katanya.

Kahar mengingatkan, membicarakan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, tidak lengkap jika tidak membicarakan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para guru dan tenaga honorer.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA