"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata nggak ada dalam undang-undang loh. Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5).
Jika merujuk UU Pemilu, menurut Fahri, Situng sebetulnya tidak diperlukan dan harus segera ditutup.
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain ga ditutup aja. Iya kan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.