Formulir C1 itu ditemukan dalam mobil jenis minibus yang terjaring razia lalu lintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 10.30 WIB.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku pihaknya tidak mau berpolemik dengan hal itu. Dia memilih menyerahkan proses lanjutan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita beri kesempatan Bawaslu untuk bekerja untuk mengidentifikasi apakah dokumen C1 yang ditemukan itu asli atau C1 palsu," ujar Wahyu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (6/5).
Wahyu menjelaskan bahwa dokumen C1 bukan dokumen yang berkategori dokumen rahasia. Sehingga, siapapun bisa mempunyai akses memperoleh formulir C1 terutama di laman Situng KPU.
“Jadi memang C1 itu bukan hal rahasia. Tetapi C1 yang ditemukan itu asli atau palsu, nah itu soal lain,†demikian Wahyu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: