Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemuda Muhammadiyah: Jika Tidak Puas Hasil Pemilu, Tempuh Jalur Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 06 Mei 2019, 14:59 WIB
Pemuda Muhammadiyah: Jika Tidak Puas Hasil Pemilu, Tempuh Jalur Konstitusional
Surat suara pemilu/Net
rmol news logo Pelaksanaan Pemilu 2019 memang masih menyisakan sejumlah masalah. Berbagai perdebatan mengenai pelaksanaan pemilu terus berpolemik di tengah masyarakat.

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Fadli Ferryansyah berharap sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang hingga kini masih dipersoalkan di masyarakat, tidak digeneralisasi sebagai kesalahan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Beragam dugaan mengenai teknis penyelenggaraan, teknis penghitungan suara, dan keraguan atas netralitas penyelenggara hendaknya dianggap sebatas kesalahan teknis dan oknum semata.

“Oleh karenanya, segala bentuk dugaan kecurangan atas pemilu tersebut selayaknya dilaporkan melalui mekanisme hukum seperti Bawaslu, kepolisian, DKPP dan MK,” terangnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/5).

Menurutnya, upaya generalisasi atas dugaan-dugaan kecurangan yang bertujuan untuk menolak hasil pemilu adalah upaya delegitimasi lembaga penyelenggara. Ini merupakan sikap tendensius yang bertentangan dengan demokrasi.

“Apalagi mengarah pada upaya people power yang justru akan memprovokasi masyarakat untuk menolak hasil pemilu yang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Fadli menegaskan bahwa Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras dalam memastikan terlaksananya Pemilu dengan baik.

“Kami juga mendukung KPU dan Bawaslu untuk tetap istiqomah menyelesaikan proses yang sedang berjalan sampai waktu yang sudah ditentukan,” sambungnya.

Kepada semua komponen masyarakat, Fadli meminta untuk bersabar menunggu hasil penghitungan suara secara resmi yang dilakukan oleh KPU. Jika tidak puas dengan putusan itu, maka masyarakat bisa menempuh jalur konstitusional.

“Jangan melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang dapat memancing emosi masyarakat dan mendelegitimasi penyelenggara pemilu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA