"Itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak?" ujar Komisioner KPU, Hashim Asyari di kantornya, Menteng, Jakarta, Senin (6/5).
Hashim menjelaskan bahwa formulir C1 yang asli disertai hologram dan hanya dipegang oleh petugas TPS yang ditugaskan KPU.
Sementara salinan C1 bisa dimiliki oleh saksi peserta Pemilu dan Panwas. Khusus salinan, bisa diperbanyak tanpa ada batasan.
Sehingga, lanjut Hashim, temuan formulir C1 Kabupaten Boyolali itu dapat diduga sebagai salinan dari C1 TPS yang kemudian diperbanyak untuk keperluan tertentu.
"Karena itu sangat mungkin form C1 yang sifatnya salinan yang diterima oleh saksi atau panwas TPS digandakan lagi dalam rangka laporan di level internal partai atau pasangan calon atau jajaran panwas," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: