Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Pers: Wiranto Perlu Klarifikasi Pernyataannya Tentang Ancaman Shut-Down Media

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 07 Mei 2019, 08:58 WIB
Pakar Hukum Pers: Wiranto Perlu Klarifikasi Pernyataannya Tentang Ancaman Shut-Down Media
Menkopulhukam Wiranto (tengah baju putih)/Net
rmol news logo Menkopohukam Wiranto perlu mengklarifikasi apakah maksud pernyataannya yang ingin menutup media yang dianggap melawan hukum hanya ditujukan kepada media non-pers, ataukah termasuk juga media pers.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan itu disampaikan Wiranto di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin siang kemarin (6/5).

Wiranto diingatkan bahwa media non-pers (termasuk media sosial) dan media pers memiliki banyak sekali perbedaan pengaturan dan dampak hukumnya.

Demikian disampaikan pakar hukum pers Wina Armada Sukardi, dalam keterangannya Selasa pagi (7/5).

“Saya mengingatkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan pembredelan dan penyensoran, oleh siapapun. Pembredelan dan penyensoran bukan hanya melanggar UU Pers 40/1999 tetapi juga mengancam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia dan karena itu sekaligus melanggar UUD 1945,” ujar Wina Armada.

Dia menambahkan, salah satu peranan pers adalah melakukan koreksi terhadap kepentingan umum. Artinya, tugas pers antara lain memang melakukan kritik.

Di sisi lain, mantan anggota Dewan Pers ini menambahkan, masyarakat masih banyak yang belum sadar bahwa menggunakan sarana teknologi informasi seperti media sosial berarti menyebarluaskan informasi ke jutaan orang.

“Sehingga jika kita  membuat berita bohong, hoax, fitnah dan mencemarkan nama baik orang lain, kita harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, termasuk dapat dikenakan UU ITE,” sambung Wina Armada.

“Kita perlu menyadari setiap penyebaran informasi melalui media sosial yang tidak benar, bakal memiliki dampak hukum,” masih kata Wina Armada.

Di sisi lain, Wina Armada Sukardi juga mengatakan, saat ini tidak dapat dipungkiri banyak yang sengaja menjadi agitator (agitasi dan provokator) memakai media sosial.

“Mereka ini dengan seenaknya menyebarkan informasi yang salah, bohong, fitnah dengan niat buruk, dengan tujuan baik demi kepentingan kelompok sempitnya maupun kepuasan personal, yang dapat merusak tatanan  sosial bangsa,” demikian Wina Armada. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA