Menurutnya, semua penemuan form C-1 dalam mobil akan diperiksa sesuai prosedur dan mekanisme.
"Mekanisme penanganan pelanggaran itu harus bisa dijawab melalui mekanisme sistematika dan prosedur," kata Puadi di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Untuk sementara, barang bukti yang ada harus diregistrasi karena masuk dalam ketentuan UU Nomor 7/2017. Setelah teregistrasi maka proses selanjutnya harus dilakukan.
"Pasca kemudian diregistrasi baru kemudian diklarifikasi semua nanti akan dimintai keterangan untuk semakin jelas," ungkapnya.
Hingga kini, Puadi dan jajarannya belum menyebutkan siapa saja yang akan dipanggil terkait penemuan ribuan formulir C1 yang masih dicek keasliannya ini.
"Ya nanti Gakkumdu, semua akan dimintai keterangan untuk memastikan dan mengonfirmasi terkait hal yang dimaksud apakah benar atau tidak. Nanti akan menjadi terang ya proses itu apabila nanti proses yang dimintai keterangan itu maksud dan tujuannya untuk apa ya, kemudian yang menerima itu siapa, kemudian terutama yang lebih terpenting adalah tentang keberadaan C1 itu asli atau palsu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (4/5) lalu terdapat penemuan ribuan formulir C1 ini berawal dari operasi lalu lintas yang dilakukan Polres Jakpus. Dalam mobil tersebut ditemukan 2 kardus di bagasinya berisi ribuan formulir C1.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: