Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Perpanjang Masa Pencekalan Dua Eks Pejabat BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Mei 2019, 14:12 WIB
KPK Perpanjang Masa Pencekalan Dua Eks Pejabat BUMN
Febri Diansyah/RM
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk dua orang tersangka dugaan suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Selain itu, KPK juga memperpanjang pencekalan terhadap tiga orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana; Wakil Kepala Divisi II PT. Waskita Karya Fakih Usman; dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri untuk 5 orang. Dilakukan untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka karena diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan proyek fiktif di sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek fiktif tersebut seolah telah dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini, padahal tidak ada pengerjaan proyek.

Empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam sistem kontrak pekerjaan proyek. Adalah PT Waskita Karya yang telah melakukan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, uang pembayaran dari PT Waskita Karya diserahkan kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA