Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemuda Muhammadiyah: Penetapan Tersangka UBN Bisa Bikin Kegaduhan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Mei 2019, 14:44 WIB
Pemuda Muhammadiyah: Penetapan Tersangka UBN Bisa Bikin Kegaduhan Baru
Ustaz Bachtiar Nasir/Net
rmol news logo Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengaku kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).

Wasekjen Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah menilai penetapan status tersangka terhadap UBN dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat lantaran sosok UBN dikenal sebagai ulama yang disegani.

"Hal ini tentu mengecewakan publik khususnya umat Islam karena UBN adalah sosok yang dihormati dan ulama yang disegani. Penetapan tersangka tersebut berpotensi memunculkan kegaduhan baru terlebih saat ini tahapan Pemilu 2019 belum sepenuhnya selesai," ucap Nasrullah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/5).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap UBN yang dapat menimbulkan stigma negatif masyarakat bahwa aparat kepolisian ikut berpolitik. Apalagi, UBN juga dikenal sebagai sosok penggerak Aksi 212. Selain itu, UBN juga merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sehingga siapapun yang melihat perkara ini akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukumnya itu sendiri," jelasnya.

UBN ditetapkan sebagai tersangka atasan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada aksi bela Islam 411 dan 212 lalu.

UBN disangka telah melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA