Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Pertimbangkan Panggil M Taufik Soal Temuan C1 Boyolali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Mei 2019, 15:36 WIB
Bawaslu Pertimbangkan Panggil M Taufik Soal Temuan C1 Boyolali
Sekretaris Nasional Prabowo-Sandi, M.Taufik/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengklaim sudah mengantongi petunjuk berupa pemesan grab untuk mengirim formulir C-1 yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Jakpus saat operasi lalu lintas di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun petunjuk itu didapat pihak Bawaslu dari pengakuan sopir Grab yang diperiksa pada Senin (6/5) lalu.

Guna mendalami penyelidikan lebih lanjut, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, M. Jufri bakal meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak lain, termasuk Sekretaris Nasional Prabowo-Sandi, M.Taufik yang namanya tertera dalam berkas C1 yang ditemukan.

"Nanti kami lihat kalau ada kaitannya kami mintai keterangan. Ini kan masih berjalan ya," kata Jufri saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Pemeriksaan M. Taufik diakui guna meluruskan dugaan keterlibatan politikus Gerindra itu dalam kasus ini.

Dalam kardus yang berisi ribuan formulir C1, salah satu kardus terdapat tulisan 'Kepada YTH Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan' dan 'Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat'.

"Iya mungkin diklarifikasi apa betul nama dia itu, jangan-jangan cuma ditempelin orang. Kami kan belum tahu," tandas Jufri.

Memang, sebelumnya M.Taufik membantah bila dirinya tahu perihal pengiriman ribuan formulir C1 tersebut.

"Kalau mau ngibul pakai tata krama ngibul. Kami ini sulit melakukan kecurangan. Kami enggak punya sarana untuk itu (kecurangan). Menurut saya, ini bagian cara tidak bisa menjawab isu kecurangan," kata M Taufik saat dikonfirmasi, Senin (6/5). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA