Sehingga wajar jika kemudian Wiranto melakukan kanalisasi semua dinamika dan ketegangan politik pasca Pilpres 2019 ke ranah hukum.
“Inilah hakekat motif cerdas di balik gagasan Tim Bantuan Hukum ala Wiranto (Wiranto-Way) tersebut,†ujar dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/5).
Apalagi, sambungnya, banyak tokoh yang ikut menyerukan penolakan hasil pemilu lewat beragam metode, mulai aksi jalanan hingga gerakan menduduki KPU di semua daerah.
Dalam konteks ini, sambung Kastorius, gagasan Wiranto akan menjadi panduan sinergi terhadap langkah lembaga pemangku kepentingan stabilitas negara seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan TNI.
“Bahwa setiap konflik, dinamika dan segala potensi ancaman pasca Pilpres 2019 harus digiring ke ranah hukum. Inilah yang saya sebut sebagai Wiranto Way atas gagasan pembentukan Tim Bantuan Hukum di atas,†sambungnya.
Gagasan Wiranto, kata Katorius, akan menyeragamkan langkah yuridis semua pemangku kepentingan di dalam menjaga stabilitas dan keamanan. Tim yang dibentuk merupakan langkah yang konstitusional dengan pengarusutamaan supremasi hukum di dalam merespon segala bentuk agitasi anarkhisme di masyarakat.
“Gagasan ini sama sekali tidak menunjukkan sikap otoriter negara ala Orba atau apapun. Justru sebaliknya, badan ini akan memberi pembelajaran hukum agar seluruh pemangku kepentingan bertindak di atas koridor hukum,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: