Penegasan itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Adi Warman, saat talkshow di TVOne sesaat lalu, Kamis (9/5).
“Saya klarifikasi bukan begitu maksudnya. Bukan begitu juga sudah melakukan klarifikasi ya kalau untuk media itu sudah jelas ada UU Pers, ada UU yang mengatur,†tegasnya.
Adi meluruskan bahwa yang dimaksud oleh mantan Panglima ABRI itu bukan pers, melainkan media sosial. Di mana dalam media sosial banyak berseliweran informasi yang belum tentu kebenarannya dan tanpa melalui proses jurnalistik.
“Jadi bukan terhadap media-media yang memang sudah ada sekarang ini, yang bekerja sesuai dengan aturan-aturan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: