Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Hati-Hati Dengan Investasi China!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Mei 2019, 20:50 WIB
KPK: Hati-Hati Dengan Investasi China<i>!</i>
Laode M Syarief/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah, terutama BUMN agar berhati-hati dengan investasi dari negara China. Sebab, Indonesia memiliki regulasi anti suap dan sistem yang transparan.

Dalam acara bertajuk ‘Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui SPI yang Tangguh dan Terpercaya’,  Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan bahwa berdasarkan Location of Improper Payment 2009-2018, China masih asing dengan iklim korporasi pemerintahan atau biasa disebut good corporate governance.

“Mengapa saya perlu jelaskan. Ini statistik, banyak benarnya menurut saya. Pasti bapak, ibu di BUMN banyak bekerja sama dengan China, saya ulang lagi, dengan China. Good Corporate governance di China itu adalah salah satu yang asing bagi mereka. Oleh karena itu, mereka menempati tempat (urutan) yang pertama," terang Laode di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (9/5).

Karena itu, kata Laode, pemerintah mesti berhati-hati dengan investasi China. Berdasarkan data Global Fraud Report 2018 terkait negara-negara yang banyak menggunakan uang suap, negara China atau Tiongkok menempati urutan pertama.

"Itu dari data, paling banyak yang melakukan suap adalah China. Makanya pas mereka melakukan investasi harus hati-hati," ungkapnya.

Untuk itu, Laode mengingatkan pemerintah, khususnya BUMN untuk tetap waspada terkait iklim korporasi dari China, mengingat Negeri Tirai Bambu itu dinilai belum memiliki regulasi yang ketat seperti negara-negara Eropa menyangkut investasi.

"Karena kalau negara Eropa dan Amerika, kalau menyuap pejabat negara asing itu mereka bisa dihukum di negaranya, kalau kita dan China belum," demikian Laode. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA