Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Giliran Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan Karena Tuduhan Sebar Hoax Dan Diskriminatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 10 Mei 2019, 05:02 WIB
Giliran Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan Karena Tuduhan Sebar <i>Hoax</i> Dan Diskriminatif
Haikal Hassan/Net
rmol news logo Dalam kurun waktu sepekan, tokoh-tokoh oposisi dipolisikan. Kali ini, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan oleh politikus PSI Achmad Firdaws Mainuri ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax.

Menanggapi pelaporanya itu, Babe Hassan sapaan akrabnya menanggapinya secara santai. “Boleh saja melaporkan, biasa saja,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/5).

Bahkan, ia sangat percaya dengan Korps Bhayangkara dalam menangani pelaporannya itu. Haikal menyatakan hingga kini banyak orang yang akan jadi kuasa hukumnya.

"Masih banyak yang daftar," ujarnya.

Laporan Caleg PSI Dapil Jawa Timur XI, nomor urut 4 itu diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM bertanggal 9 Mei 2019.

Ia menuduh Haikal Hasan dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dan Pasal 15 KUHP UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA