Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arun Bawa 200 KTP-el Bukti Hak Pilih Hilang Ke Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 10 Mei 2019, 12:37 WIB
Arun Bawa 200 KTP-el Bukti Hak Pilih Hilang Ke Komnas HAM
Bob Hasan dan jajaran Arun di Komnas HAM/RMOL
rmol news logo Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) mengadukan hilangnya hak pilih orang banyak dalam Pemilu serentak 2019 kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

Ketua Umum DPP Arun, Bob Hasan menjelaskan, hilangnya hak pilih tersebut dikarenakan mereka tidak menerima formulir C6 dan ditolak untuk menggunakan KTP elektronik yang dimiliki di tempat pemungutan suara (TPS).

Arun menerima setidaknya laporan hilangnya hak pilih dari 18 provinsi. Ia meyakini masalah ini merata di seluruh Indonesia.

"Ini adalalah suatu pelanggaran HAM yang mana kalau terjadi pada 100 ribu warga negara maka kalau dikalikan 34 provinsi maka terjadinya 3,4 juta. Itu jumlah suara banyak sekali," ujar Bob di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut Bob, jika hanya beberapa orang yang hilang hak pilihnya dalam satu TPS bisa dimaklumi.

"Tetapi ini hampir seluruh provinsi yang ada banyak keluhan hal yang sama yaitu hilang  hak politiknya," imbuh Bob.

Dalam laporannya, Arun membawa bukti-bukti dokumen berupa 200 lembar salinan KTP-el milik warga yang kehilangan hak pilihnya di Pemilu serentak 2019.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA