Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Yakin Fakta Persidangan Jadi Dasar Jaksa Sebut Nama Imam Nahrowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 Mei 2019, 19:44 WIB
KPK Yakin Fakta Persidangan Jadi Dasar Jaksa Sebut Nama Imam Nahrowi
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Jaksa KPK yang menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Jubir KPK, Febri Diansyah menilai Jaksa KPK yang menyebut nama Imam Nahrowi saat membacakan tuntutan kepada sekjen Kemenpora Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sudah melalui analisa fakta-fakta yang ada.

“Tuntutan itu tentu sudah dianalisa dan sudah didasarkan pada fakta yang berkembang di persidangan. Bahwa JPU mempunyai keyakinan demikian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Adapun, lanjut Febri, terkait pasal pemufakatan jahat yang dialamatkan kepada Imam Nahrowi bukan tanpa dasar yang jelas. Namun, KPK tetap akan mengkaji dan mengumpulkan sejumlah bukti sebagai analisa lanjutan.

"Fakta-fakta sidang dan tuntutan JPU KPK tersebut dan juga putusan hakim kita tunggu itu dulu agar kemudian dilakukan analisis lebih lanjut. Tentu KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa KPK juga tetap membuka peluang terkait dugaan keterlibatan pihak lain selain nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan. Tentunya, dengan menunggu hasil pertimbangan hakim dengan barang bukti permulaan yang cukup.

"Kemungkinan pengembangan dalam sebuah kasus itu selalu ada sepanjang ada bukti yang cukup. Nanti saat putusan akan kita lihat bagaimana pertimbangan hakimnya terhadap fakta-fakta tersebut,” katanya.

“Dalam putusannya, dari sanalah kemudian jaksa akan melakukan analisis dan rekomendasi kepada pimpinan KPK apa tindak lanjut yang dilakukan baik untuk pokok perkara maupun kemungkinan adanya pengembangan yang lain," demikian Febri.

Sebelumnya, jaksa KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tuntutan Sekjen Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Jaksa KPK menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar mengaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA