Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polling Kita: 89 Persen Memilih FPI Masih Dibutuhkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 11 Mei 2019, 08:10 WIB
Polling Kita: 89 Persen Memilih FPI Masih Dibutuhkan
Front Pembela Islam (FPI)/Net
rmol news logo . Hingga pukul 09.05 WIB (Sabtu, 11/5), sebanyak 38.957 suara sudah memilih di website pollingkita.com terkait eksistensi Front Pembela Islam (FPI) di tanah air.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Situs Polling Kita melakukan semacam survei dengan dua jawab. Yaitu, FPI masih dibutuhkan atau FPI tidak perlu.

Adapun pertanyaan yang dilontarkan, "FPI sebagai Ormas yang banyak membantu dalam keadaan darurat, serta suka melakukan rasia terhadap tempat-tempat penjualan miras dan maksiat, menurut anda FPI masih dibutukan atau tidak?".

Hasilnya, dari 38.957 suara yang masuk, yang memilih FPI masih dibutuhkan 34962 suara (89.0 persen) sedangkan FPI tidak perlu 4311 suara (11.0 persen).

Sebelumnya, muncul petisi online yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak perpanjangan izin ormas FPI.

Pengguna internet menggalang tanda tangan di change.org menolak perpanjangan izin FPI, karena ormas yang digawangi M. Rizieq Shihab itu dinilai radikal dan mendukung HTI yang dinilai tidak pro pada ideologi Pancasila.

FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas ke Kemendagri. SKT milik FPI akan habis masa berlakunya 20 Juni 2019 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan. SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA