Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rachmawati Dan Tim IX Ajukan Uji Materi Pasal 3 PKPU 5/2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Mei 2019, 10:32 WIB
Rachmawati Dan Tim IX Ajukan Uji Materi Pasal 3 PKPU 5/2019
Rachmawati Soekarnoputri/Net
rmol news logo . Sejumlah elemen masyarakat kembali mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap pasal Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 ke Mahkamah Agung, Senin (13/5).

Gugatan kali ini dilayangkan putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya Mayjen (Purn) Asril H. Tanjung.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Dalam gugatan itu, Rachma juga akan didampingi oleh Tim IX yang terdiri dari sejumlah tokoh yaitu, Syamsul Rizal, Dahlia Zein, Putut Riyadi Wibowo, Ristiyanto, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim dan Taufiqurrahman Ketua Bidang Hukum dan seluruh jajaran LBH Ormas Baladhika Indonesia Jaya.

Rachma dan kawan-kawan menilai keberadaan PKPU itu telah bertentangan dengan konstitusi.

Namun hingga saat ini, baru salah satu anggota Tim XI yaitu Ristiyanto yang sudah tiba di Gedung Mahkamah Agung. Hanya saja, Ristiyanto masih enggan memberikan komentar.

"Nanti saja ya, tunggu Bu Rachma dulu. Nanti akan dijelaskan Bu Rachma di kediamannya sore ini," ujar Ristiyanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA