Saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pindana Umum Bareskrim atas tuduhan makar, Kivlan menegaskan bahwa dirinya adalah seorang pensiunan jenderal TNI. Sementara saat menjadi prajurit TNI, Kivlan mengaku telah berkontribusi banyak bagi bangsa dan negara.
“Saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini, saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 73, saya sudah berbuat untuk bangsa Indonesia,†kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).
Tidak cukup sampai di situ, Kivlan juga mengaku bahwa dirinya merupakan orang yang turut memperjuangkan kebebasan berpendapat. Dalam hal ini, dia ikut mendorong lahirnya UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Atas alasan itu, dia merasa sedih ketika kini kebebasan untuk berpendapat yang diperjuangkan itu justru berkurang.
“Saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan ’98, Pak Habibie membuat UU 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: