Penegasan itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu,†jelasnya.
Damai menjelaskan bahwa Eggi enggan memenuhi panggilan itu lantaran sudah mengajukan praperadilan atas kasus yang disandang saat ini.
“Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak," sambung Damai.
Lebih lanjut, Damai meminta pihak penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya menunggu hasil praperadilan yang berlangsung selama tujuh hari sejak Jumat (10/5) kemarin.
"Itu kan 7 hari, ya sabarlah. Kan UU 7 hari, paling lama 9 hari karena terbentur Sabtu-Minggu," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.