Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sore Nanti, Rachmawati Urai Alasan Gugat Pasal 3 PKPU Ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Mei 2019, 12:27 WIB
Sore Nanti, Rachmawati Urai Alasan Gugat Pasal 3 PKPU Ke MA
Lambang MA/RMOL
rmol news logo Gugatan uji materi putri Proklamator Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri terhadap pasal Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU 5/2019 tertunda.

Pengacara Rachmawati, M Taufikurahman menyebut laporan tersebut tertunda karena ada berkas yang tertinggal.

"Ada beberapa berkas tertinggal, karena sudah masuk waktu istirahat juga jadi kita akan kembali lagi jam 1 siang," ujar Taufik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/5).

Taufik memastikan laporan tersebut hanya diwakili saja. Sementara Rachma akan memberikan keterangan pers sore nanti di kediamannya.

"Laporan nanti diwakili, jadi rekan-rekan media nanti menunggu keterangan pers yang akan disampaikan Ibu Rachmawati di kediamannya sore ini," demikian Taufik.

Rachmawati Soekarnoputri dan koleganya Mayjen (Purn) Asril H Tanjung SIP melayangkan gugatan uji materi terhadap PKPU 5/2019, khususnya pasal 3 karena dianggap melanggar konstitusi.

Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi 'dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih'.

Dalam membuat gugatan itu, Rachma juga didampingi oleh Tim IX yang terdiri dari sejumlah tokoh yaitu, Syamsul Rizal, Dahlia Zein, Putut Riyadi Wibowo, Ristiyanto, Eko Santjojo, Hasbil Mustaqim dan Taufiqurrahman Ketua Bidang Hukum dan Seluruh jajaran LBH  Ormas Baladhika Indonesia Jaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA