Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Di Tiga Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Mei 2019, 13:06 WIB
KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Di Tiga Provinsi
Ilham Saputra/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjang waktu kepada provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi manual berjenjang.

Perpanjangan itu diberikan kepada tiga provinsi hingga tanggal 15 Mei 2019.

"Provinsi yang belum selesai itu Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (13/5).

"Kemarin kita sudah buat surat edaran untuk memperpanjang sampai tiga hari ke depan," imbuh Ilham menambahkan.

Dia menyebutkan kendala yang dihadapi KPUD Provinsi adalah adanya rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan ulang formulir C1 di TPS.

Hanya saja, Ilham memastikan target kerja KPU RI masih tetap sesuai jadwal, yaitu mengumumkan hasil Pemilu Serentak 2019 pada 22 Mei nanti.

"Kami optimis, bahwa proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," demikian Ilham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA