Ia datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar yang menjeratnya sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari pernyataannya yang menyerukan gerakan
people power. Politisi Partai Amanat Nasional tersebut bersikukuh
people power dimaksudkan bukan untuk menggulingkan pemerintah berkuasa saat ini.
"Saya sudah buktikan
people power yang dimaksud dua hari tanggal 9 dan tanggal 10 kemarin di Bawaslu dan lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan, saya, itulah
people powernya walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja
kan itu sah," ucap Eggi kepada awak media di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin petang (13/5).
Ia juga menepis
people power sebagai gerakan makar seperti sangkaan polisi.
"Kedua yang saya persoalkan itu capres
gitu loh. Capres itu tidak ada sanksi untuk dihukum, karena nggak ada pemerintahannya
kan capres belum ada pemerintahan," tegas Eggi.
Karenanya ia menilai polisi keliru jika menjeratnya dengan pasal makar.
"Tapi saya sangka baik dengan polisi, teman-teman polisi juga saya banyak karena saya advokat berhubungan dengan pihak kepolisian, cuma saya aneh
aja kok seperti tidak memahami konstruksi hukum," jelasnya.
Tak hanya itu, Eggi juga tidak terima jika dianggap melakukan pemufakatan jahat pada saat menyerukan gerakan
people power saat berbicara di depan rumah Prabowo Subianto.
"Kapan saya pemufakatannya? karena waktu saya tampil di rumah Prabowo? itu spontanitas nggak ada diatur. Nggak ada nama saya sebagai jadwal pembicara, karena itu
kan panggung demokrasi, semua orang bisa bicara di situ yang dianggap tokoh," tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.