Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Judicial Review Rachmawati Tentang Pengumuman Hasil Pilpres Sudah Dicatat MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 13 Mei 2019, 14:20 WIB
Judicial Review Rachmawati Tentang Pengumuman Hasil Pilpres Sudah Dicatat MA
Rachmawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto/RMOL
rmol news logo Judicial Review yang diajukan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Soekarnoputri atas penetapan Presiden Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diterima Mahkamah Agung dan tercatat dengan nomor 44/Djmt.5/hum/5/2019.

Di dalamnya, Rachmawati bersama delapan penggugat lain yang tergabung dalam Tim Sembilan menggugat Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Menurutnya pasal tersebut cacat hukum

Menurut Rachma, Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tidak dapat diterapkan dalam rangka menentukan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena bukan merupakan turunan dari Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“PKPU 5/2019 yang ada di hulu sudah cacat hukum. Jadi turunannya cacat hukum semua,” ujar Rachma dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5).

Dengan kata lain, Rachma menilai Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 itu tidak memiliki landasan hukum baik di dalam UUD 1945 maupun UU Pemilu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA