Di dalamnya, Rachmawati bersama delapan penggugat lain yang tergabung dalam Tim Sembilan menggugat Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.
Menurutnya pasal tersebut cacat hukum
Menurut Rachma, Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tidak dapat diterapkan dalam rangka menentukan calon presiden dan wakil presiden terpilih, karena bukan merupakan turunan dari Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.
“PKPU 5/2019 yang ada di hulu sudah cacat hukum. Jadi turunannya cacat hukum semua,†ujar Rachma dalam perbincangan dengan redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5).
Dengan kata lain, Rachma menilai Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 itu tidak memiliki landasan hukum baik di dalam UUD 1945 maupun UU Pemilu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: