Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12 Hingga 16 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Mei 2019, 08:42 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12 Hingga 16 Persen
Jumpa pers di Kemenko Perekonomian/Net
rmol news logo Pemerintah secara resmi telah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan pesawat kelas ekonomi mulai dari 12 persen hingga 16 persen.

Penurunan sebesar 12 persen akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti ke Jayapura.

Begitu tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Senin (13/5) malam.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin melalui keterangan tertulis yang diterima.

Penurunan TBA dilakukan karena pemerintah mencatat ada kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Tarif tersebut tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Akibatnya berdampak langsung kepada masyarakat, terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Diduga, TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan 72/2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Selain itu, diduga juga ada kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Seperti pada akhir Desember 2018 lalu, di mana harga avtur menyentuh 86,29 dolar AS per barel atau menjadi yang tertinggi sejak Desember 2014.

Harga itu berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan, sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Adapun keputusan penurunan TBA ini berlaku efektif sejak ditandatangani Peraturan Menteri Perhubungan dengan target pada tanggal 15 Mei 2019. Keputusan akan dievaluasi secara berkelanjutan berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Turut hadir dalam rakor ini, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo, dan Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA