Mereka menyampaikan enam pernyataan sikap yang harus ditindaklanjuti Komnas HAM terkait meninggalnya petugas pemilu yang mayoritas dari KPPS.
Puluhan perwakilan IKB UI yang hadir sendiri diterima langsug oleh Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI, Hairansyah.
"Pertama, menuntut pemerintah agar proaktif dalam merespons dan melakukan investigasi serius atas kejadian kematian luar biasa dan jatuh sakitnya ratusan warga negara," kata perwakilan IKB UI Djudju Purwantoro di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Kedua, meminta kepada pemerintah agar peristiwa kejadian tersebut menjadi suatu peristiwa bencana yang luar biasa secara nasional.
Ketiga, mendorong pemerintah mengungkap tuntas sebab akibat kasus kematian tersebut, yaitu dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang profesional dan independen.
"Keempat, segera dan serius mendesak pemerintah untuk investigasi adanya dugaan pelanggaran hukum pidana dan HAM, dan membawa kasus tersebut ke forum lembaga HAM Internasional," tandasnya.
Kelima, mendesak segera kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat perintah dilakukan autopsi kepada dokter ahli forensik se-Indonesia pada para korban.
Dan keenam atau yang terakhir, meminta kepada pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan kesehatan dan kematian yang layak melebihi peraturan perundang-undangan.
"Serta, apabila Komnas HAM dalam hal ini merasa kesulitan dalam mencari fakta saat investigasi. Maka IKB UI siap membantu dengan segala cara, guna mengungkap banyaknya korban jiwa usai Pemilu 2019," demikian Djudju Purwantoro.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: