Menurutnya,
people power yang dimasalahkan dalam kasus ini belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar, melainkan sebatas kebebasan berekspresi. Sebab, tindakan nyata dari makar belum ada.
"Kalau tuduhan makar, makarnya di mana apa yang dilakukan. Kalau ucapan itu bukan makar," tegasnya saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Selasa (14/5).
Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu balik mengingatkan. Kata dia, kebebasan berekspresi dalam berpendapat dijamin oleh konstitusi di negeri ini.
"Makar itu saya kira ada unsur untuk meruntuhkan pemerintah yang sah dengan kekuatan dengan senjata yang sah dan sebagainya. Saya melihat
people power itu biasa-biasa saja," imbuhnya.
Maka dari itu, ditekankannya yang dilakukan oleh aparat belakangan ini, dengan kerap menangkap para aktivis yang kritis terhadap pemerintah sama saja dengan merusak demokrasi.
"Dalam dunia demokrasi kebebasan berpendapat itu diatur dan tidak boleh ada
abuse of power,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: