Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Dr. Iur. Liona Nanang Supriatna mengatakan, situasi yang dinilainya tidak sehat ini telah melanda seluruh lapisan masyarakat, bahkan hingga tingkat keluarga.
“Hal ini diakibatkan oleh tidak dewasanya elite politik di Indonesia dalam berdemokrasi yang berlawanan arah dengan tumbuhnya euforia kesadaran politik dalam masyarakat yang cukup tinggi,†ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/5).
Liona menambahkan, bangsa Indonesia terancam dapat tamparan keras apabila ada pihak yang bertindak inkonstitusional. Padahal, selama ini bangsa Indonesia terkenal dengan nilai-nilai luhur Pancasila yang diakui dunia.
“Rakyat Indonesia telah melaksanakan ‘kedaulatan rakyat’ melalui pemilihan umum serentak yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019. Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas maka semua pihak wajib menempuh penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan hukum positif Indonesia,†tegasnya.
Pancasila, lanjut Liona, merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, Pancasila juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk mengikuti tahapan-tahapan Pemilu.
Terkait peran KPU, Liona berpandangan penyelenggara Pemilu itu telah menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan asas legalitas, serta asas demokrasi.
Oleh karenanya, Liona mengimbau semua pihak harus menerapkan nilai-nilai dalam setiap sila yang ada di Pancasila dalam menjalankan politik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: