"Penolakan itu harusnya menunggu hingga batas akhir 22 Mei mendatang," kata pengamat politik dari Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/5).
Tentu, sambung Dedi, selama proses penolakannya terhadap KPU, Prabowo juga menyiapkan bukti-bukti kecurangan Pilpres. Dalam kerangka bernegara, langkah yang sesuai dengan konstitusi jika menemukan kecurangan dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi.
"Memang dilematis jika kepercayaan Prabowo terhadap penyelenggara negara turun drastis, hanya saja itulah satu-satunya jalur untuk memenuhi kebutuhannya dalam pembuktian pilpres kali ini jujur atau tidak," ujarnya.
Dedi berpandangan, apa yang disampaikan oleh Prabowo dalam orasi pidatonya pada simposium kecurangan pemilu, bisa saja benar. Namun dia menyayangkan jika masih dalam tataran propaganda persoalan kecurangan yang digaungkan tidak akan pernah selesai.
"Harus melalui jalur yang berdampak pada keputusan legitimate, yakni jalur hukum," pungkas Dedi.
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik dalam Simposioum Nasional "Mengungkap Fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (14/5).
Pidato Ketua Umum Partai Gerindra itu berisi ajakan kepada pendukung dan relawan 02 untuk menolak hasil pilpres yang dinilai banyak terjadi kecurangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: