Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani mengingatkan, ketika pembahasan UU 7/ 2017 tentang Pemilu, barisan partai pendukung 02 telah menyetujui sengketa pemilu diselesaikan di MK.
"Tidak hanya Gerindra. Gerindra PKS, PAN dan Demokrat. Pada saat pembahasan RUU Pemilu, Pansus, kan justru tiga partai yang ada di koalisi 01, PPP, PKB dan Hanura itu kan bergabung dengan yang empat ini," ulas Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Jika kemudian Badan Pemenangan Pemilu Prabowo-Sandi bersikap memilih kedaulatan rakyat ketimbang MK, menurut Arsul, mestinya disampaikan saat pembahasan UU Pemilu.
"Kenapa dulu sepakat ke MK? Kenapa dulu waktu pembahasan RUU Pemilu nanti kalau ada sengketa kita serahkn kepada kedaulatan rakyat, kita selesaikan dengan demo atau apa. Kenapa kok setuju dengan MK? Kalau para elite berpikirnya begini ya susah," cetusnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: