Hal itu disampaikan oleh Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Wibisono saat berdiskusi bersama Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia (APDI) dengan tema 'Mendesak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas Pemilu 2019' di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU RI No 13/2003 Pasal 77 Ayat 2 huruf (b) tentang ketenagakerjaan, mengatur jam kerja maksimal 8 jam dalam satu hari dengan waktu istirahat sekurang-kurangnya setengah jam selama empat jam bekerja.
"Bahwa KPU telah lalai dengan para petugasnya sebagaimana diatur di UU ketenagakerjaan tentang waktu kerja maksimal. Tapi apa yang kita lihat, petugas KPPS-nya kerjanya lembur, bahkan berhari-hari," ucap Wibisono.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikannya, petugas KPPS juga tidak memiliki kontrak kerja dengan para penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU.
"Saya sudah cek mereka (petugas KPPS) tidak ada yang namanya kontrak kerja. Ini sudah sangat melanggar undang-undang, belum lagi aspek hukum lainnya," tegasnya.
Sehingga, kata dia, KPU seharusnya menerapkan UU Ketenagakerjaan guna menjaga kesehatan pada anggota KPPS di saat pemilu umum yang diselenggarakan secara serentak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: