KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur peng-
input-an data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
“Saya apresiasi Bawaslu melakukan kinerja yang baik dan cepat menyatakan KPU melanggar tata cara dan penginputan data ke situng,†kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani di Jakarta, Kamis (16/5).
Ini berarti, lanjut legislator Fraksi PKS tersebut, aduan BPN Prabowo-Sandi yang merasa banyaknya kesalahan input data oleh KPU terbukti.
"Berdasarkan putusan ini, jelas KPU melakukan kesalahan,†katanya.
Dengan adanya putusan Bawaslu, Mardani meminta KPU segera memperbaiki penginputan data ke Situng.
“Segera laksanakan putusan, masih ada waktu sampai 22 Mei, ini semua tidak boleh main-main karena menyangkut pemilihan pemimpin Indonesia,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.