Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Persilakan Situng KPU Jalan Terus, Asal Valid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 16 Mei 2019, 22:33 WIB
Bawaslu Persilakan Situng KPU Jalan Terus, Asal Valid
Mochammad Afifuddin/Net
rmol news logo Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak perlu dihentikan mesti dinyatakan melanggar prosedur dalam penginputan data.

Hal tersebut menjadi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada KPU.

"Tidak (perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (16/5).

Afif menjelaskan, secara sistem, Situng KPU tidak ada masalah. Hanya memang, kesalahan entry data harus segera diperbaiki oleh KPU.

"Yang kami minta agar hasil input akurat," kata Afif.

Pernyataan Afif tersebut dikuatkan oleh koleganya, Rachmat Bagja bahwa KPU harus teliti dalam meng-input data ke Situng.

"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," katanya.

Bagja juga menyinggung juga soal pelanggaran administratif pemilu lainnya, yakni tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat (quick count).

Menurut Bagja, seharusnya KPU membuat standar operasional prosedur (SOP) jelas mengenai laporan sumber dana, termasuk metodologi yang dipakai dalam quick count.

"Mana yang sudah. Metodologi-nya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawaban penghitungan cepat," jelasnya.

Laporan tersebut seharusnya dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Bagja menjelaskan, tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU  7/2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Karenanya KPU juga diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019.

"Dalam tiga hari (sejak diputuskan), wajib ditindaklanjuti," tegas Bagja.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA