Putusan lain yang ditelurkan DKPP adalah menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat atas nama Yulyanto, Jefri, dan Tulus Basuki.
Putusan itupun tertuang dalam surat No.37 dan 38-PKE-DKPP/III/2019 dan memerintahkan KPU Lampung untuk melaksanakan putusan ini paling lama sepekan setelah keluarnya keputusan DKPP.
Adapun sidang majelis hakim DKPP RI dipimpin Harjono dan didampingi empat anggotanya, yakni Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Sala, Fritz Edward Siregar. DKPP meminta agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sejumlah komisioner KPU Kabupaten Pesisir Barat tersebut sebelumnya dilaporkan oleh April Lizwar yang terjegal dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif untuk Pileg 2019. Terjegalnya April lantaran merasa para komisioner mengulur waktu karena adanya permainan uang.
"Saya bersyukur kebenaran akhirnya bisa ditegakkan," ujar April Lizwar dilansir
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (16/5) malam.
Salah seorang perintis pemekaran Kabupaten Pesisir Barat ini sebenarnya mengaku legowo gagal mencalonkan diri kembali menjadi anggota legislatif periode 2019-2025.
"Tapi praktik-praktik yang diduga penyalahgunaan kekuasaan harus dibongkar demi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat," tutup April yang saat ini sebagai anggota DPRD Pesisir Barat dari Partai Demokrat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: