Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dokter Ani Hasibuan Dipolisikan, Keluarga Besar UI: Kegilaan Ini Harus Dihentikan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Mei 2019, 05:17 WIB
Dokter Ani Hasibuan Dipolisikan, Keluarga Besar UI: Kegilaan Ini Harus Dihentikan<i>!</i>
Ani Hasibuan/Net
rmol news logo Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) menyayangkan pemanggilan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Dokter Robiah Khairani Hasibuan, atau yang dikenal dengan Ani Hasibuan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu anggota IKB UI Sabrun Jamil menyebutkan, Ani Hasibuan addalah rekannya sesama alumni UI. Menurutnya, tindakan Ani Hasibuan yang kemudia disoal sejumlah pihak merupakan perwujudan dari sumpahnya atas nama profesi dan kemanusiaan.

"Kita tahu lagi ramai dua hari lalu apa kemarin Ibu Ani Hasibuan dapat panggilan polisi. Ibu Ani Hasibuan ini rekan kami di alumni UI. Dia itu seorang dokter yang disumpah atas nama sumpah dokter," ucap Sabrun di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Menurut Sabrun, menyoal Ani Hasibuan yang bertindak atas dasar kemanusiaan adalah suatu kegilaan.

"Kenapa profesi, kemanusiaan yang dia (Ani) tunjukkan dan profesionalitas dia sebagai dokter yang dia tunjukkan sekarang menjadi masalah di negeri kita? Kan gila ini," tegas Sabrun.

Sehingga, ia berharap kegilaan tersebut harus dihentikan untuk masa depan bangsa Indonesia.

"Kegilaan ini enggak bisa diteruskan, mari kita luruskan lagi bangsa ini ke depan," pungkasnya.

Diketahui, Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019.

Ani Hasibuan disangka telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.

Ani dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.

Oleh karena itu, Ani dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 10:00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hal tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada tanggal 15 Mei 2019.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA