Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan Bawaslu Indikasikan Persekongkolan Antara KPU, Lembaga Survei Dan Kontestan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Mei 2019, 06:38 WIB
Putusan Bawaslu Indikasikan Persekongkolan Antara KPU, Lembaga Survei Dan Kontestan Pemilu
Bawaslu/Net
rmol news logo Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas dua hal yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng). Hal itu tertuang dalam putusan sidang Bawaslu bernomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Ketua Komunitas Pemuda Madani, Furqan Jurdi angkat bicara terkait putusan Bawaslu tersebut. Ia menilai hal itu sebagai kemajuan untuk melihat pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

"Keputusan Bawaslu itu menjadi pintu pertama untuk melihat terjadinya pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh kontestan dan Penyelenggara," ujar Furqan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5)

Selain itu, menurutnya, keputusan Bawaslu juga mengindikasikan ada skenario yang dimainkan oleh Lembaga Survei, KPU dan Paslon yang berkompetisi.

"Dengan adanya putusan tersebut, kita dapat mengetahui ada dugaan persekongkolan yang terjadi di antara kontestan, lembaga survei dan KPU dalam mengatur skor hasil pemilu," sebut pria yang juga aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.

"Kita tahu, bahwa dari awal Lembaga Survei diduga sudah terafiliasi dengan calon tertentu, dan buruknya, KPU seakan-akan dianggap ingin menyamakan Hasil Quick Count dengan hasil yang ditayangkan di situng KPU. Maka di sini kita bisa menduga ada persekongkolan yang sempurna," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA