Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Semestinya Langsung Tutup Situng KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Mei 2019, 10:59 WIB
Bawaslu Semestinya Langsung Tutup Situng KPU
Gedung KPU/Net
rmol news logo . Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data pada sistem informasi penghitungan suara (Situng) dikritisi.

Pasalnya, meskipun KPU sudah jelas-jelas salah, tapi di sisi lain Bawaslu tetap mempertahankan Situng yang sudah nyata bikin gaduh.

"Mestinya Situng langsung ditutup Bawaslu karena sudah bikin gaduh," kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/5).

Kegaduhan itu menurut dia timbul karena masyarakat luas dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi banyak menemukan kesalahan input Situng.

Untuk itu, aktivis mahasiswa tahun 1998 ini meminta KPU segera menghentikan perhitungan melalui Situng.

"Saya minta KPU hentikan Situng. Tanpa putusan Bawaslupun Situng layak ditutup. Sudah banyak yang bongkar permainan Situng tersebut," tegas Andrianto.

Sementara itu, pengamat politik Hendri Satrio berharap KPU mematuhi putusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 pada Situng.

Menurut Hendri, jika input data dinilai tidak sesuai aturan, sebaiknya lembaga pemilu menghentikan proses input data ke Situng KPU.

UU 7/2017 tentang Pemilu telah menetapkan penghitungan hasil Pilpres maupun Pileg 2019 dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke tingkat pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA