Bagi Situng Itu SendiriKeputusan
tersebut membantah pernyataan KPU sebelumnya bahwa Situng hanyalah
pelengkap. Sebaliknya, Situng adalah elemen esensial dalam pemilu yang
harus dijaga keaslian dan kebenarannya. Situng tidak boleh diisi oleh
data/informasi yang salah. Setiap pemasukan data harus dipastikan
kebenarannya melalui tata-cara pemasukan data yang benar.
Situng
adalah elemen esensial dalam sistem integritas KPU sebab sistem hitung
suara online berperan dalam mekanisme cross-check antara dengan sistem
rekapitulasi manual. Kesesuaian di antara keduanya menciptakan public
trust yang sangat dibutuhkan oleh KPU.
Situng tidak boleh
dianggap sebagai pelengkap saja, dalam arti boleh diisi dengan sampah
atau kecurangan-kecurangan. Hal ini juga mengingat bahwa Situng adalah
salah satu kegiatan KPU yang menyerap anggaran negara sangat besar
sehingga tidak boleh disia-siakan dengan membiarkannya menjadi sampah.
Bagi BPNKeputusan
Bawaslu tersebut menjadikan gugatan BPN terhadap Situng KPU sama
validnya dengan gugatan terhadap Perhitungan Manual. Karena Hitung Suara
(Situng KPU) harus memberikan hasil yang sama dan sebangun dengan hasil
rekapitulasi manual, maka kecurangan yang terjadi di Situng memiliki
akibat yang sama bila kecurangan itu terjadi di rekapitulasi manual.
Berkaitan
dengan itu temuan BPN tentang adanya 73.000 kesalahan manipulatif di
Situng KPU memenuhi kualifikasi sebagai kecurangan yang terstruktur,
masif dan sistematik. Kecurangan terseut bisa berakibat diskualifikasi
atau pembatalan pencalonan.
Bagi KPUKPU memiliki
kewajiban untuk memperbaiki kebenaran data di Situng KPU. Dalam hal ini,
KPU mesti memperhatikan bahwa hasil hitung suara di Situng KPU akan
sama dan sebangun dengan hasil rekapitulasi suara. Bila ditemukan adanya
hasil Situng yang tidak sesuai dengan hasil rekap manual, maka harus
dilakukan pembetulan setelah dilakukan penelitian.
Bagi Rakyat atau PemilihKeputusan
Bawaslu tersebut merupakan janji atau komitmen Bawaslu untuk mewujudkan
pemilu yang jurdil. Publik perlu memberikan penghargaan atas komitmen
Bawaslu tersebut.
Penghargaan tersebut tentunya perlu dikaitkan
dengan seberapa jauh tindak-lanjutnya. Jangan sampai Bawaslu ternyata
sekadar menembakkan peluru kosong saja.
Radhar TribaskoroPemerhati sosial-politik dan mantan Komisioner KPUD Jabar
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.