Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Agnes Marcellina menegaskan, putusan Bawaslu yang menyebut KPU bersalah menjadi bukti tudingan penyebaran hoax kecurangan pemilu yang dilancarkan kubu lawan kepada BPN terbantahkan.
"Nah tinggal sebenarnya langkah selanjutnya, kami betul-betul sangat berharap kepada Bawaslu dan KPU bahwa memang jika sudah ada temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut, langkah terakhir seharusnya adalah mendiskualifikasi paslon 01," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Suarakan Kebenaran, Lawan Kecurangan' di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
Diskualifikasi terhadap Jokowi-Maruf ditegaskannya harus segera dilakukan. Sebab BPN dan masyarakat sebenarnya telah menemukan indikasi kecurangan yang TSM.
"Karena bukan hanya masalah Situng saja, tetapi dari sebelum prapemilu sampai dengan pasca. Bagaimana logistik untuk kepentingan pemilu saja banyak yang terlambat. Kemudian juga kotak-kotak suara yang tidak terkunci atau tidak dalam kondisi yang baik. Sampai kemudian juga masalah kesehatan dan kesejahteraan daripada anggota KPPS," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: