Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Semprit KPU, Senator: KPU Dibiayai Rakyat, Harusnya Tidak Lakukan Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 18 Mei 2019, 00:02 WIB
Bawaslu Semprit KPU, Senator: KPU Dibiayai Rakyat, Harusnya Tidak Lakukan Pelanggaran
Fahira Idris/Net
rmol news logo Hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah terkait proses pendaftaran lembaga hitung cepat dan entri data di Sistem Informasi Perhitungan (Situng) mestinya menjadi peringatan keras bagi penyelenggara Pemilu tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPD RI Fahira Idris menilai, putusan Bawaslu tersebut menegaskan bahwa KPU lali menjalankan hal paling dasar dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, yaitu tata cara dan aturan prosedural yang telah ditetapkan.

“Ini peringatan keras bagi KPU. Pelanggaran ini walau sifatnya prosedural dan terkait tata cara, tetapi bagi badan publik seperti KPU yang semua aktivitasnya dibiayai uang rakyat, seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (17/5).

Fahira menambahkan, pelanggaran ini terkait dua pokok persoalan yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan. Pertama soal lembaga quick count yang proses pendaftarannya tidak transparan. Kedua, melanggar tata cara input data di Situng sehingga menimbulkan polemik panas di publik karena banyaknya kesalahan entry data.

Menurut Fahira, pusaran ketidakpercayaan sebagian publik terhadap independensi lembaga quick count yang merilis hasil pilpres adalah soal metodologi dan terutama sumber pendanaan. KPU, menurutnya abai melaporkan kepada publik terkait dua informasi penting terkait lembaga survei ini.

Sementara, kesalahan entry data di Situng yang selama ini oleh KPU dianggap hal yang biasa ternyata merupakan sebuah pelanggaran. Bahkan Fahira menilai akibatnya begitu besar di masyarakat dan menguras energi bangsa ini karena menjadi polemik panas yang berkepanjangan.

“Rakyat menunggu penjelasan dan ketegasan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu ini. KPU harus segera mengumumkan informasi terkait metodologi dan sumber dana lembaga hitung cepat dan mengaudit semua aspek Situng,” pungkas Senator Jakarta ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA