Penegasan itu sebagaimana disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5).
Dedi menyebut, Polri melarang anggotanya yang berada di lapangan nanti membawa senjata api dan peluru tajam.
"Konsep pengamanan Polri untuk tanggal 22 Mei yang akan datang bersama dengan rekan-rekan TNI, paling pokok adalah seluruh aparat keamanan yang melaksanakan pengamanan tidak dibekali senjata api dan peluru tajam,†katanya.
Jika kemudian ditemukan penggunaan senjata api dan peluru tajam saat pengamanan, maka patut diduga itu merupakan serangan teroris.
“Karena aparat keamanan tidak boleh, ini sudah perintah dari pimpinan tidak boleh membawa senjata api dan peluru tajam di saat mengamankan seluruh aksi masyarakat,†jelasnya.
Selain itu, Dedi menyebutkan TNI-Polri telah mempersiapkan tim anti anarkis untuk menghadapi kemungkinan adanya aksi anarki saat 22 Mei.
“Kita juga mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi, TNI-Polri sudah memiliki tim anti anarkis,†pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.