Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Priyo: Wahai Yth KPU, Kecurangan TSM Itu Perbuatan Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 19 Mei 2019, 02:23 WIB
Priyo: Wahai Yth KPU, Kecurangan TSM Itu Perbuatan Inkonstitusional
Priyo Budi Santoso/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, dugaan kecurangan yang marak terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah perbuatan yang melanggar konstitusi.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan seorang Komisioner KPU Ilham Saputra yang mengimbau pihak-pihak yang merasa dicurangi agar melapor kepada lembaga terkait.

Tak hanya itu, dalam sebuah kesempatan Ilham juga menegaskan KPU sebagai penyelenggara Pemilu sangat terbuka jika ada pihak yang merasa dicurangi melaporkan bukti kecurangannya.

Priyo pun angkat bicara terkait pernyataan Ilham. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini menyebutkan, kecurangan yang dilakukan melanggar salah satu pasal Undang-Undang Pemilu.

"Wahai Yth KPU, kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) adalah perbuatan inkonstitusional, melanggar UU (Pasal 463 UU Pemilu)," sebutnya di Twitter, Sabtu (18/5).

Priyo menegaskan, pihaknya hingga saat ini juga telah melakukan saran Ilham untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut.

"BPN sudah melaporkan ke Bawaslu ribuan bukti kecurangan TSM," pungkasnya.

Diketahui, Pasal 463 UU Pemilu yang dimaksud Priyo merupakan penjelasan dari Pasal 460 UU Pemilu tentang Pelanggaran Administratif Pemilu, yang meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam Pasal 463 tersebut, setiap pelanggaran administratif yang terjadi secara TSM hendaknya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa dan dikeluarkan rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Belakangan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjadi sorotan publik setelah divonis bersalah oleh Bawaslu. Tak tanggung-tanggung, ada dua kesalahan yang dilakukan KPU, yaitu adminstrasi pendaftaran lembaga hitung cepat, dan kesalahan input data C1 di Sistem Informasi Perhitungan (Situng). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA