Demikian disampaikan Ketua Umum DPN Peradi RBA, Luhut M.P Pangaribuan melalui siaran pers, Minggu (19/5).
"Agar pasangan capres, tim sukses, BPN maupun TKN tidak melalukan memprovokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan aksi-aksi massa yang mengarah pada sikap-sikap anarkis, mendelegitimasi institusi demokrasi, institusi penegak hukum," pintanya.
Ia mengingatkan, tindakan provokasi dan hasutan justru akan membuat masyarakat terbelah serta berkecenderungan melakukan tindakan-tindakan di luar proses hukum. Hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan publik.
Menurut Luhut, penyelenggara pemilu harus diberi kesempatan menyelesaikan tugas dan kewajibannya menurut tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terpenting juga kata dia, tim hukum masing-masing pasangan calon agar memberikan pendapat masukan bahwa keberatan-keberatan, temuan-temuan dugaan kecurangan wajib diproses dan disampaikan kepada lembaga-lembaga yang diberi kewenangan yaitu Bawaslu, KPU dan pemerintah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.