"Penting juga diingat bahwa Pileg dan Pilpres merupakan satu paket pelaksanaan. Maka, jika menolak proses dan hasil Pilpres harusnya juga menolak hasil Pileg," ujar anggota TKN Jokowi-Maruf, Achmad Baidowi dalam pesan singkatnya, Jumat (17/5).
Legislator yang karib disapa Awiek ini mengingatkan, secara konstitusional, ketentuan Pemilu serentak 2019 sudah diatur di dalam UU serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebagai
rule of game maka harus diikuti oleh penyelenggara maupun peserta pemilu,"," tekannya.
Dalam mekanisme tersebut juga diatur prosedur jika terjadi dugaan kecurangan. Yakni, dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
"Jika keberatan diajukan kepada pihak di luar lembaga itu jelas tidak bisa dan hanya memperkeruh suasana," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: