Semua mempermasalahkan hal tersebut kecuali Partai Nasdem yang menyatakan tidak ada masalah.
Penambahan surat suara PPLN Kuala Lumpur, Malaysia sendiri diberikan batas waktu hingga tanggal 15 Mei 2019.
Salah satunya Ketua Partai Demokrat Malaysia Lukmanul Hakim yang mengaku tidak tahu menahu soal informasi kedatangan surat suara tersebut.
"Tidak ada komunikasi secara intens mengenai keberadaan 62 ribu suara kepada partai," ujar Lukman di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (19/5) malam.
Lukman menambahkan bahwa pengiriman surat suara juga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya menggunakan karung berwarna cokelat.
"Tapi yang diloading 62 ribu itu, surat suara itu ternyata tidak semua masuk, jadi pake plastik putih. Jadi sudah melanggar SOP, secara admininstratif melanggar," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.